Demi Lancarkan Aksinya Gunakan Uang Palsu, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

MANDAU, seputarriau.co - Berawal dari kehebohan masyarakat tentang dugaan uang palsu team opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RZ (20) sales pada Jumat (24/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis.

Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau dan Kapolsek Mandau melaporkan ke Kapolres Bengkalis,AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K dan memerintahkan Kapolsek Mandau AKP Primadona,SIK.M.Si untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, team opsnal polsek mandau langsung menangkap pelaku (TKP). Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RA dan benar telah malencarkan aksinya.

Dari tangan pelaku team Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.

Kemudian team membawa pelaku berikut barang bukti guna penyelidikan selanjutnya dan barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar